Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Uang Tunai Rp76 Miliar Disita dari Rumah Harvey Moeis
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menepis kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram. Kabar yang beredar di media sosial dinilai hoaks.
Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman Harvey Moeis tidak benar. Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai
media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Senin (8/4/2024).
Harvey Moeis berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.
Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.
“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan
transparan, akuntabel dan profesional,” paparnya.
Harvey Moeis sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi otak korupsi PT Timah Tbk. Harvey aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku eks Direktur PT Timah Tbk sejak 2018-2019.
Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (92.8%)