Puan Maharani Diusung Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029 oleh PDIP, Ini Alasannya

9 Apr 2024 : 08.30 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Puan Maharani Diusung Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029 oleh PDIP, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Masa bakti Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir. Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu disebut-sebut akan kembali mengisi kursi Ketua DPR untuk periode 2024-2029.

Hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan arahan supaya Puan Maharani kembali menduduki jabatan ketua DPR.

“Berdasarkan berbagai proses yang dilakukan Mbak Puan merupakan ketua DPR selanjutnya sesuai arahan Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto dikutip Senin, 8 April 2024.

Hasto mengungkapkan alasan PDIP kembali mengusung Puan untuk menjadi ketua DPR. Dia menyebut Puan telah berhasil menunjukkan kepemimpinan yang mumpuni pada saat menjabat Menko PMK maupun ketua DPR pada lima tahun ke belakang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kursi ketua DPR bakal ditempati oleh partai politik pemenang pemilu. PDIP pada Pemilu 2024 memperoleh 25.387.279 suara sah nasional.

“Sebagai partai yang terus menggembleng kader. Mbak Puan mampu menampilkan kepemimpinan yang lengkap, baik dari kepemimpinan di internal partai, pengalaman sebagai Menko PMK maupun juga lima tahun sebagai ketua DPR RI,” tutur Hasto.

Hasil rekapitulasi

Sedangkan terkait Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah resmi menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN pada Pilpres 2024, Rabu 20 Maret 2024, malam. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih 96.214.691 Suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. “Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

“Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucapnya menambahkan.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional tersebut terdiri dari perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Adapun jumlah keseluruhan suara sah nasional, yakni sebanyak 164.227.475 suara.

Dengan perolehan suara tersebut, maka pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 20 Maret 2024,” ucap Hasyim.***

Sentimen: positif (76.2%)