Sentimen
Positif (94%)
8 Apr 2024 : 23.40
Informasi Tambahan

Event: CFD

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senen

Tokoh Terkait

Cuti Lebaran, CFD di Jakarta ditiadakan hingga 14 April

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

8 Apr 2024 : 23.40
Cuti Lebaran, CFD di Jakarta ditiadakan hingga 14 April

Gery David Sitompul | Senin, 08/04/2024 15:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor car free day (CFD) saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Minggu 7 April 2024 hingga 14 April 2024.

"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 8 April 2024.

Syafrin menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan CFD dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus, nasional atau internasional yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.

"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta juga menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” kata Dishub DKI.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

KEYWORD :

Car Free Day CFD Jakarta Cuti Bersama Lebaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Sentimen: positif (94.1%)