Roy Suryo Ungkap Penyebab Tak Jadi Ahli Sengketa Pilpres di MK
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika Roy Suryo mengungkapkan alasan dirinya tidak menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Roy mengaku pada saat yang bersamaan ada agenda lain di luar Jakarta.
"Kenapa nggak jadi ahli kemarin di MK, saya jawab kebetulan hari Senin, Selasa, dan Rabu saya sudah tercatat harus berada di provinsi yang agak jauh dari Jakarta," kata Roy dalam diskusi Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 secara daring, Minggu (7/4/2024).
Meski tidak hadir, Roy mengaku memberikan pernyataan tertulis atau affidavit yang diserahkan kepada MK.
"Tapi saya sudah memberikan affidavit kesaksian setelah tertulis dan itu diminta oleh MK dan sudah saya tanda tangani lengkap," kata Roy.
Menurutnya, affidavit tersebut kedudukannya di atas pendapat hukum dari pihak yang berkepentingan atau amicus curiae.
"Jadi ini lebih di atas amicus curiae. Karena kesaksian ahli tertulis itu memang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi saya sudah memberikan tapi bentuknya tertulis ada gambar-gambar diagramnya," ujarnya.
Roy mengatakan bahwa salah satu yang disoroti adalah terkait dengan Sirekap. Menurutnya Sirekap tidak boleh diluncurkan karena dianggap masih dalam versi staging atau beta.
"Mulai awal Januari saya mulai mencermati ketika saya download progam Sirekap itu adalah versi 2.14 awal Januari ini program yang masih staging program yang masih Beta kok berani-beraninya di launching kepada masyarakat. Padahal itu dengan biaya besar gaboleh," kata Roy.
Roy menyebut harusnya Sirekap sudah melalui audit sebelum perilisan. Namun, katanya, progam staging tidak bisa dirilis karena tidak akan lolos proses audit.
"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," katanya.
Roy juga mengatakan bahwa Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Sistem manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.
"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. Secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya gaada aturannya berarti manuan berjenjang itu kebatinan lucu," kata Roy.
"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kit kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (66.7%)