2 Muslimah AS Dapat Kompensasi Rp278 Miliar gegara Dipaksa Buka Jilbab oleh Polisi
iNews.id Jenis Media: Nasional
NEW YORK, iNews.id - Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, setuju untuk membayar kompensasi terhadap dua Muslimah yang merasa dipermalukan polisi karena dipaksa melepas jilbab. Kedua Muslimah, Jamilla Clark dan Arwa Aziz, itu berhak atas kompensasi 17,5 juta dolar AS atau sekitar Rp278 miliar.
Jamilla dan Arwa mengajukan gugatan atas perlakuan Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) pada 2018. Mereka dipaksa melepas jilbab saat menjalani mugshot atau foto penangkapan terkait tuduhan pelanggaran Perintah Perlindungan. Mereka merasa dipermalukan karena menjadi tontonan dan diekspos oleh polisi.
Meski demikian pemberian kompensasi itu masih harus melalui persetujuan Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York Analisa Torres.
“Saat mereka memaksa saya untuk melepas jilbab, saya merasa seperti telanjang. Saya tidak yakin apakah kata-kata bisa menggambarkan betapa saya merasa terekspos dan dilanggar. Saya sangat bangga hari ini telah berperan dalam memberikan keadilan bagi ribuan warga New York lainnya,” kata Jamilla, usai persidangan, Jumat (5/4/2024), dikutip dari The New York Times.
Terkait kasus ini, NYPD pada 2020 mengubah kebijakan untuk mengizinkan umat beragama difoto mengenakan penutup kepala. Namun penutup kepala tetap tidak boleh menutupi wajah.
Juru bicara departemen kehakiman Pemerintah Kota New York Nicholas Paolucci menyambut baik kompensasi dengan mengatakan gugatan tersebut memberikan efek positif bagi NYPD untuk mereformasi diri.
Jamilla ditangkap atas tuduhan melanggar Perintah Perlindungan di Manhattan pada 2017. Saat itu dia menangis dan memohon agar boleh difoto sambil mengenakan jilbab saat menjalani mushot di Markas Besar Kepolisian Kota New York.
Dalam dokumen pengaduan Jamilla mengatakan, dia juga mengalami pengalaman serupa 8 bulan setelah itu saat ditangkap di Brooklyn dengan tuduhan yang sama. Dia dipaksa melepas jilbab sambil difoto berdiri membelakangi dinding di hadapan belasan polisi NYPD serta lebih dari 30 napi pria.
Albert Fox Cahn, pengacara Jamilla dan Arwa, menyebut kompensasi tersebut sebagai tonggak bersejarah dalam memperuangkan privasi dan hak beragama warga New York.
“NYPD seharusnya tidak melucuti penutup kepala dan martabat warga New York yang religius ini,” katanya.
Dia memperkirakan setidaknya 3.600 orang bisa memenuhi syarat untuk mendapat kompensasi yang besarannya masing-masing 7.000 hingga 13.000 dolar AS atas perlakuan yang sama. Orang-orang yang dipaksa melepas jilbab saat menjalani foto penangkapan antara 16 Maret 2014 hingga 23 Agustus 2021 memenuhi syarat untuk mendapat kompensasi dari Pemerintah Kota New York.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (93.9%)