Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Nurul Ghufron Geram Kehadiran Eddy Hiariej di MK Disebut Tamparan bagi KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi ahli dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan karena keduanya rezim hukum yang berbeda,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.
Ghufron tidak terima ketika kehadiran Eddy Hiariej di MK disebut sebuah tamparan bagi KPK. Menurutnya, semua pihak termasuk harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Tak perlu diperhadapkan dan memang tak sama sekali berhadapan ataupun terkait. Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK,” ujar Ghufron.
“Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan pihaknya masih akan memproses hukum Eddy Hiariej. Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah bakal menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Eddy hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya, sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah,” ujar Ghufron.
Gelar Perkara Eddy Hiariej RampungKPK akan menerbitkan Sprindik baru untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kasus tersebut diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sepakat menerbitkan Sprindik setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.
Ali menyampaikan substansi materi penyidikan perkara yang diduga melibatkan Eddy Hiariej belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, kata dia, praperadilan Eddy Hiariej yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menguji keabsahan syarat formilnya.
“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud,” ujar Ali.***
Sentimen: negatif (99.7%)