Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
KPK soal Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres: Tidak Perlu Baper
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara terkait kehadiran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli di sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan tidak perlu ada yang terbawa perasaan (baper) terkait kehadiran Eddy Hiariej tersebut.
Pasalnya, kata dia, kehadiran Eddy di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.
"Kita hormati semua proses hukum ini. Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Dia mengatakan, proses hukum perkara yang menjerat Eddy Hiariej itu tengah diulang kembali. Meski faktanya, dia mengakui penetapan tersangka Eddy Hiariej gugur berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menyatakan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Keputusan itu diambil usai lembaga antirasuah melakukan gelar perkara.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (96.8%)