Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hakim MK Sebut Ada Kesan Menteri Terasosiasi Prabowo-Gibran Manfaatkan Bansos
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut selama ini yang terkesan memanfaatkan perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos) adalah menteri-menteri yang partainya terasosiasi dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, kata dia, perlinsos maupun bansos juga ada di kementerian yang menterinya bertalian dengan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Selama ini terkesan bahwa seolah-olah yang memanfaatkan perlinsos atau bansos ini adalah menteri-menteri yang partainya terasosiasi dengan 02,” kata Arsul Sani di sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.
“Padahal, sekilas saya lihat perlinsos atau bansos ini kan juga ada di kementerian yang menteri-menterinya terasosiasi dengan paslon 01 dan 03. Jadi, ini biar clear," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Arsul menukil pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyatakan bahwa program bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa memakai anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijabat oleh Abdul Halim Iskandar yang merupakan kakak kandung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Termasuk tadi yang disinggung Ibu Menteri Sosial, ada program BLT Dana Desa yang anggarannya diambil dari bagian PKD, transfer ke daerah," tutur Arsul.
Oleh karena itu, Arsul meminta Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjelaskan kementerian dan lembaga mana saja yang berhak melaksanakan tugas dan fungsi terkait perlinsos atau bansos.
"Saya mohon penjelasan dari Pak Menko PMK maupun Menko Perekonomian, itu kementerian/lembaga mana saja yang melaksanakan tugas dan fungsi dari baik perlinsos utamanya adalah bansos?" ucap Arsul.
Kemenko PMK Ikut Salurkan Bansos Atas Perintah Jokowi
Sebelumnya, Muhadjir Effendy mengatakan keterlibatan kementeriannya dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) maupun bantuan pangan beras dalam program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan di dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024.
“Sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, bansos adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.
Muhadjir mengungkapkan, keterlibatan Kemenko PMK dalam penyaluran bansos merupakan bentuk dukungan inisiatif dan pengendalian kebijakan. Dia menyebut tugas Kemenko PMK dijalankan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden,” tutur Muhadjir.***
Sentimen: positif (50%)