Pemerintah Ungkap Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Punya SPTJM dalam Pengangkatan PPPK 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Seperti yang diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Sehingga, pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023.
Baca Juga: Sistem Pengangkatan PPPK Dianggap Tidak Tepat, Guru Honorer Swasta Ancam Posisi Guru Honorer Negeri, DPR RI Ambil Langkah Begini
Dikutip dari laman bkn.go.id pada Sabtu, 6 April 2024, hasil pendataan jumlah tenaga honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yaitu sebanyak 2,3 juta.
Tenaga honorer sebanyak 2,3 juta dengan SPTJM yang telah melalui verifikasi dan validasi data BKN berpotensi diangkat menjadi PPPK 2024.
Diketahui, tenaga honorer dengan SPTJM akan diprioritaskan oleh pemerintah dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024.
Hal tersebut dikarenakan SPTJM menjadi hal penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena membuktikan validitas data tenaga honorer.
Baca Juga: Langkah-langkah Honorer sebelum Registrasi PDM Non ASN, Segera Lakukan Pemuktahiran
Lalu, bagaimana nasib para tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK jika tidak mempunyai SPTJM?
Dikutip dari laman dpr.go.id pada Sabtu, 6 April 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR menegaskan agar MenPAN RB dan BKN tidak terpaku hanya pada SPTJM.
Junimart Girsang mengungkap bahwa MenPAN RB dan BKN juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit data tenaga honorer.
”Saudara menteri jangan terpaku dan BKN jangan terpaku pada SPTJM, inilah gunanya kerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit data," ujar Junimart.
Baca Juga: Begini Langkah Strategis dari MenPAN RB untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos dalam Pengangkatan PPPK
Junimart Girsang mengatakan bahwa audit data dengan BPKP sangat penting karena menghindari adanya mafia tenaga honorer.
"Dari dulu saya sudah katakan bahwa sekarang ini kalau dulu ada mafia pertanahan sekarang ada mafia tenaga honorer, ini fakta pak di lapangan,” sambungnya.
Meskipun terdata sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dengan SPTJM, namun Junimart Girsang mengungkap bahwa fakta di lapangan ada banyak tenaga honorer yang masih belum terdata.
Komisi II DPR berharap agar MenPAN RB dan BKN bisa bekerja sama dengan BPKP untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: Catat! MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer yang Sukses Memenuhi 2 Syarat Ini untuk Jadi PPPK 2024
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Demikian informasi mengenai tanggapan Komisi II DPR RI terkait tenaga honorer yang tidak punya SPTJM. ***
Sentimen: positif (99.9%)