Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Keputusan itu diambil usai lembaga antirasuah melakukan gelar perkara.
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej , Selasa (30/1/2024). Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (94%)