Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2024 : 18.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Tipikor, korupsi

Babak baru korupsi timah: DPR akan bentuk panja

6 Apr 2024 : 01.24 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Babak baru korupsi timah: DPR akan bentuk panja

Di sisi lain, berdasarkan perhitungan pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, kasus tersebut merugikan perekonomian negara dari aspek lingkungan sebesar Rp271 triliun. Ia mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 dalam menghitung kerugian negara.

Tak berjalan sendiri

Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, menilai, praktik tambang ilegal dalam korupsi timah ini diyakini tidak berjalan sendiri. Ia pun mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

"Praktik penambangan ilegal itu terjadi biasanya pelakunya tidak tunggal, apalagi praktik illegal mining ini sudah berlansung cukup lama. Pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik," tuturnya kepada Alinea.id.

"Oleh karena itu, sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," imbuh Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.

Menurut Ismail, oknum eksekutif yang melakukan pembiaran tersebut dapat disangkakan pasal-pasal yang bergantung pada tindak pidananya. Salah satunya penyalahgunaan wewenang.

"Kemungkinan bisa dikenakan pasal terkait penyalagunaan wewenang jika dugaan terkait oknum pejabat terlibat dalam praktik illegal mining," jelasnya. Pun bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika turut menikmati rente.

Sentimen: negatif (99.8%)