Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2024 : 11.29
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Jagakarsa

Selain Susu, Gibran Pernah Bagi-bagi Gantungan Kunci dan Buku di Pesantren

5 Apr 2024 : 11.29 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Selain Susu, Gibran Pernah Bagi-bagi Gantungan Kunci dan Buku di Pesantren

PIKIRAN RAKYAT – Gibran Rakabuming Raka pernah dipersoalkan sejumlah pihak lantaran membagi-bagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta. Aksi Gibran kala itu dinyatakan melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Selain susu, Gibran juga pernah melakukan aksi serupa di pesantren, bagaimana kasusnya?

Saat menghadiri sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan bahwa Gibran pernah membagi-bagikan gantungan kunci Naruto dan buku tulis saat berkunjung ke Pondok Pesantren Luhut Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi itu terjadi pada 10 Desember 2023 atau pekan kedua sejak masa kampanye dimulai.

Sakhroji menjelaskan dua hari setelahnya, tepatnya 12 Desember 2023, pihaknya menginstruksikan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Namun hasilnya, Gibran dinyatakan tidak melanggar karena kunjungan kali itu dilakukan secara mendadak tanpa tujuan kampanye. Kesimpulan tersebut disampaikan Bawaslu usai meminta keterangan pimpinan pondok pesantren hingga security.

Pondok pesantren mengaku tidak mendapat pemberitahuan soal rencana kedatangan Gibran sebelumnya, salah satu keterangan inilah yang membuat Gibran dinyatakan tidak melanggar.

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Pada 3 Desember 2023, Gibran membagikan susu ke anak-anak yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta yang merupakan kawasan CFD.

Gibran mengaku hanya bertemu dan menyapa warga, tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada ajakan untuk memengaruhi suara untuk pemilu.

Kawasan CFD adalah area yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Dengan begitu, kawasan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan partai politik, SARA, dan orasi yang bersifat menghasut.

Tepis Rumor Diintervensi Jokowi

Bawaslu Jakarta Pusat menempis rumor diintervensi oleh Istana Kepresidenan termasuk Joko Widodo terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran.

"Tidak ada sama sekali,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam keterangan resminya.

Dimas mengatakan, Bawaslu tidak akan mengundang Gibran untuk mengklarifikasi aksinya jika Istana mengintervensi kasus tersebut.

“Kalau ada intervensi dari Istana kita enggak menangani prosesnyalah. Kita kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut," ujarnya.

Bawaslu Jakpus memastikan tidak satu pun lembaga yang mengintervensi timnya, termasuk Bawaslu pusat. Mereka akan melanjutkan dugaan itu sampai ada keputusan dan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.***

Sentimen: negatif (99.2%)