Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Sebut Eddy Hiariej Tersangka KPK hingga Tidak Layak Jadi Ahli, Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eddy Hiariej menjadi ahli yang dibawa Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto menyampaikan keberatan pada awal sidang, sebelum Hakim Konstitusi mengambil sumpah para ahli.
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.
Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "apa relevansinya?"
Kemudian terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti 'halah!', 'terus?', 'relevansinya apa?'.
"Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur," ucap Bambang sembari menunjuk bangku Kubu Prabowo-Gibran. Suhartoyo lantas mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.
Bambang lalu menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi—untuk menghormati Mahkamah ini—sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."
Sentimen: positif (76.2%)