Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
KPK Didesak Tetapkan Eddy Hiariej sebagai Tersangka Lagi, ICW Beri Kritikan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak mempermasalahkan kehadiran mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Eddy Hiariej berhak hadir di MK lantaran penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2024.
Akan tetapi, yang disoroti ICW adalah hingga kini KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
“Hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka. Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.
KPK, kata Kurnia, sebenarnya tidak lagi sulit untuk kembali memproses hukum Eddy Hiariej. Sebab, putusan Hakim PN Jaksel sejatinya tidak membatalkan penyidikan tetapi hanya mempermasalahkan soal berkas administrasi penetapan tersangka Eddy Hiariej.
“Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ujar Kurnia.
ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Eddy Hiariej TersangkaICW, diungkapkan Kurnia, mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy Hiariej.
Termasuk, ICW juga meminta KPK menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Upaya tersebut untuk memastikan adanya kepastian hukum.
“Memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Hakim Estiono dalam amar putusannya juga menyatakan tidak dapat menerima seluruhnya eksepsi yang dibacakan pihak KPK.
“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata hakim Estiono.
Lebih lanjut Hakim Estiono menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak didasari adanya dua alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," tutur Hakim Estiono.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya melanjutkan.***
Sentimen: negatif (98.4%)