Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej Klaim Bukan Tersangka Korupsi
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai ahli di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Sebelum memberikan keterangan, Eddy sempat menegaskan dirinya bukan tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan Eddy merespons Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto yang memilih tidak mendengarkan keterangan Eddy. Bambang sebelumnya menyebut Eddy masih berstatus tersangka korupsi usai mengutip adanya pemberitaan terkait sprindik penyidikan baru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
"Saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination," kata Eddy di Ruang Sidang MK.
Dia menilai Bambang mengutip pemberitaan tidak secara utuh. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ujar dia.
Eddy mengklaim sudah tak jadi tersangka setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga menyinggung Bambang yang pernah menjadi tersangka kasus keterangan palsu di masa lampau.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya. Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan kasihannya Jaksa Agung," katanya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (99.4%)