Sentimen
Negatif (100%)
4 Apr 2024 : 11.02
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Optimis Hasbi Hasan Divonis Bersalah

4 Apr 2024 : 18.02 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Optimis Hasbi Hasan Divonis Bersalah

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim memvonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersalah dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Hal itu disampaikan merespons agenda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait pembacaan vonis Hasbi pada hari ini, Rabu, 3 April 2024. “Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meyakini kubunya sudah membuka semua fakta terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Hasbi. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan seluruhnya. “KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya,” ucap Ali.   Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan. “Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim memvonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersalah dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Hal itu disampaikan merespons agenda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait pembacaan vonis Hasbi pada hari ini, Rabu, 3 April 2024.
 
“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meyakini kubunya sudah membuka semua fakta terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Hasbi. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan seluruhnya.
“KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya,” ucap Ali.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.
 
“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)