Diminta Jadi Saksi di Sidang MK Oleh Kubu Ganjar-Mahfud, Kapolri Listyo Sigit: Alhamdulillah dengan Senang Hati Hadir

2 Apr 2024 : 21.00 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Diminta Jadi Saksi di Sidang MK Oleh Kubu Ganjar-Mahfud, Kapolri Listyo Sigit: Alhamdulillah dengan Senang Hati Hadir

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal kubu Ganjar - Mahfud yang meminta dirinya datang ke sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi.

Kapolri Listyo Sigit mengaku, akan datang dengan senang hati jika dirinya diundang oleh MK untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/4/2024).

Dia juga mengaku, bersedianya sebagai saksi merupakan bentuk ketaatan terhadap aturan dan Konstitusi.

"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk bisa memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.

Dengan demikian, Tim Hukum TPN berharap untuk mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Selain itu, pengajuan nama Kapolri tersebut karena dianggap terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujar Todung.

Disisi lain, Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak keberatan jika Kapolri dihadirkan pada sidang sengketa pilpres.

"Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (aha/rpi)

Sentimen: positif (61.5%)