Sentimen
Netral (40%)
4 Apr 2024 : 05.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Yusril Ihza Mahendra Soal Kapolri Dihadirkan di Sidang MK: Silakan tapi Tak Bisa Disumpah

4 Apr 2024 : 05.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Yusril Ihza Mahendra Soal Kapolri Dihadirkan di Sidang MK: Silakan tapi Tak Bisa Disumpah

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang ingin Kapolri di Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kapolri silakan saja (datang), seperti juga pemohon kubu 01 mau menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa, 2 April 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Meski begitu, Yusril menjelaskan bahwa kuasa hukum pihak pemohon maupun pihak terkait tidak bisa meminta menghadirkan Kapolri di sidang. Kehadiran Kapolri harus diminta langsung oleh MK.

"Karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK berencana memanggil 4 menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang sengketa hasil Pilpres Jumat, 5 April 2024.

Kapolri dan menteri tidak disumpah

Yusril menjelaskan, kedudukan pejabat eksekutif di sidang MK nanti merupakan pemberi keterangan dan tidak bisa disumpah. Situasinya berbeda apabila keterangan diberikan dari saksi ahli atau saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak yang bersengketa.

"Kalau kami menghadirkan mereka itu sebagai saksi atau ahli, itu harus disumpah, tapi, kalau Kapolri dan menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah, keterangannya menjadi alat bukti," ujarnya.

"Pemberi keterangan adalah semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur Yusril menjelaskan.

Alasan tim Ganjar-Mahfud minta Kapolri dihadirkan

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa dia telah menulis surat permohonan untuk menghadirkan Kapolri.

"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yg akan dihadirkan plus DKPP. Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," katanya.

Menurut Todung, kehadiran Kapolri sangat penting. "Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," kata Todung.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dlm kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucapnya.***

Sentimen: netral (40%)