Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Buntut Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Besok
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Rabu (3/4/2024) besok. Rencananya, Nadiem akan diminta penjelasan terkait penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memang berencana akan memanggil Nadiem. Namun, pemanggilan itu tak terkait khusus dengan kegiatan Pramuka sebagai ekskul di sekolah, melainkan berkaitan dengan kasus TPPO dengan modus friendjob di Jerman.
"Kami recana hari Rabu akan mengundang Kemendikbud tadinya hanya dua isu, isu pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya dan kedua menyangkut agenda kurikulum nasional," ucap Huda saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Kendati demikian, Huda mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Nadiem penghapusan kegiatan Pramuka sebagai eskul wajib di sekolah. Pasalnya, kabar tersebut turut membuat heboh publik.
"Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakulikuler Pramuka. Kita akan masukan agenda itu," katanya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai eskul wajib di sekolah. Hal ini tentu akan mempengaruhi kebijakan pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia.
Kabar mengenai penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dari sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memang menarik perhatian. Keputusan tersebut tampaknya didasarkan pada perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dianggap berhasil.
Padahal, ekstrakurikuler pramuka sebelumnya telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas selama bertahun-tahun.
Ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (64%)