Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, Maling, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Bakal Jerat Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang untuk kembali memproses hukum Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Hal itu akan dilakukan setelah KPK memperoleh salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng pada Senin, 17 Juli 2023. KPK bakal menjerat kembali Eltinus Omaleng apabila kasasinya ditolak MA.
“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya (kasasi) sudah diputus tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Gedung KPK. DPR desak Jokowi segera usulkan pengganti Firli Bahuri.
Ali menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Di sisi lain, kata dia, KPK juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk mengusut kasus dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.
KPK, lanjut Ali, meyakini Eltinus Omaleng memiliki peran di kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile. Oleh sebab itu, salinan putusan kasasi dari MA akan dianalisa untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
“Kalau sudah dapat (putusan kasasi) nanti dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut,” ucap Ali.
“Kalau kemudian kasasi ditolak misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” ujarnya menambahkan.
Eltinus Omaleng divonis lepas
Sebelumnya, Eltinus Omaleng yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurut Ali, majelis hakim menyatakan terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara bersalah melakukan korupsi. Keduanya divonis hukuman penjara selama empat tahun.
“Sedangkan terdakwa Etinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran Rakyat, Selasa, 18 Juli 2023.
Berdasarkan vonis dua terdakwa tersebut, Ali lantas mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng.
Ali menuturkan majelis hakim juga tidak membacakan pertimbangan dalam putusannya. Dan, sikap hakim tersebut juga tidak didasari adanya kesepakatan sebelumnya.
“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ucap Ali.
Atas vonis lepas Eltinus Omaleng, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, putusan lepas Eltinus belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkracht.
“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka maling uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pembangunan gereja tersebut seluruhnya dibiayai oleh APBD Mimika 2015, 2016, 2019, 2021, dan 2022, dan menghabiskan lebih dari Rp300 miliar. Perbuatan korupsi Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,6 miliar.***
Sentimen: negatif (100%)