Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini Harus Izin Jokowi Dulu untuk Penuhi Panggilan MK?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat, 5 April 2024 mendatang. Keempatnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Lantas, apakah mereka harus mendapatkan izin dari Presiden Jokowi terlebih dahulu untuk menghadiri sidang tersebut?
Menurut keterangan Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono, keempat menteri yang dipanggil MK itu tak perlu meminta izin Jokowi. Ia pun mengungkapkan alasan di baliknya.
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 3 April 2024.
Dini mengatakan bahwa pemerintah menghormati langkah MK yang memanggil empat menteri Jokowi tersebut.
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah, kata Dini, bukan pihak yang terlibat dalam perkara ini. Istana pun tak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di MK dan tak akan memberikan arahan khusus kepada empat menteri tersebut atas apa yang harus mereka sampaikan dalam persidangan.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” ucapnya.
Alasan Pemanggilan 4 Menteri JokowiKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pemanggilan keempat menteri tersebut merupakan hasil dari rapat permusyawaratan hakim. Keempatnya dinilai penting untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.
Selain itu, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Pemanggilan kelima pihak tersebut, kata Suhartoyo, merupakan sikap tersendiri yang diambil oleh MK dalam perkara sengketa Pilpres ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk akomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” katanya.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ujarnya melanjutkan.***
Sentimen: positif (88.9%)