Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Pemudik Pantau Prakiraan Cuaca
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca pada periode mudik Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H didominasi hujan ringan hingga sedang. Masyarakat yang bepergian diimbau untuk tetap mewaspadai cuaca ekstrem.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 sampai 9 April, sebagian wilayah Indonesia akan mengalami hujan ringan hingga sedang.
Meskipun demikian, potensi hujan sedang dapat menimbulkan cuaca ekstrem di beberapa daerah.
"Pada tanggal 10 hingga 16 April, saat Lebaran berlangsung, hujan diprediksi mulai mereda. Hal ini karena sebagian wilayah Indonesia sudah memasuki musim pancaroba," ujar Guswanto dalam dialog Lebaran Aman, Mudik Ceria Penuh Makna, Senin (1/4/2024).
Guswanto menambahkan bahwa pada tanggal 20 hingga 23 Maret lalu, telah terjadi perubahan arah angin dari angin baratan menjadi angin timuran di ketinggian 925 milibar (3.000 feet).
"Perubahan ini mengindikasikan bahwa masih ada potensi hujan ringan hingga sedang seminggu sebelum Lebaran," katanya.
Sementara itu, selama libur lebara di Jakarta tidak diberlakukan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap pada 8-15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum.
Dua landasan hukum ditiadakannya ganjil genap tersebut yakni:
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (84.2%)