Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tim Prabowo Tak Khawatir 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK: Mereka akan Buktikan Kasus Ini Tak Bermasalah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan tak khawatir dengan keputusan majelis hakim yang akan menghadirkan empat menteri Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan tersebut justru mempermudah timnya agar tidak perlu mencari saksi lain.
“Kami fine-fine saja, bahkan kami mungkin lebih yakin kalau Pak Menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas,” kata Otto usai menghadiri sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Alih-alih khawatir, Otto justru berterima kasih kepada majelis hakim karena mempertimbangkan untuk menghadirkan Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy yang menurutnya akan menguntungkan tim Prabowo-Gibran.
“Kalau Pak Menterinya datang, kami tidak akan capek lagi mencari saksi-saksi yang lain. Kalau menteri yang menjelaskan kan tuntas,” ujarnya.
Dia yakin kesaksian yang disampaikan para menteri akan membuktikan tidak adanya kecurangan kubu 02 selama pilpres berlangsung.
“Semua menteri-menteri terkait akan menjelaskan yang sebenarnya, yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini,” kata Otto.
4 Menteri Dipanggil MKKetua MK Suhartoyo memutuskan untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan sengketa pilpres yang digelar Jumat, 5 April mendatang.
Selain Sri Mulyani dan Risma, majelis hakim juga akan memanggil beberapa orang lainnya yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Bidang Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Lima orang tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tersebut.
“Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Namun, Surhatoyo menegaskan bahwa majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Pemohon 1 untuk menghadirkan para menteri, melainkan hakim memandang kesaksiannya perlu untuk didengar dalam persidangan.
“Lima yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah, ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2 karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartis itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” ujarnya.
“Permohonan 1 kami tolak tapi mengambil sikap tersendiri karena pihak tersebut dianggap penting untuk keterangannya didengar di persdangan,” ujar Suhartoyo menambahkan.
Namun berbeda dengan sidang sebelumnya, pada Jumat mendatang, pihak terkait tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” katanya.***
Sentimen: negatif (50%)