Sentimen
Tokoh Terkait
Kapan Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair? Cek Besaran Semua Golongan Pasca Pemerintah Menetapkan Kenaikan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Alhamdulillah gaji ke-13 bagi para pegawai PNS, TNI, dan Polri sebentar lagi akan dirasakan.
Pemberian ini adalah suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Tentunya, hal ini memberikan manfaat yang besar bagi mereka pasca Lebaran 2024 nanti.
Gaji ke-13 menjadi sumber yang sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan pasca Lebaran.
Dalam komposisinya, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, dengan pencairan biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Penghitungan jumlahnya didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan yang mereka terima.
Baca Juga: Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun Berencana Diangkat PPPK Tanpa Tes, Junimart Girsang Ungkap MenPAN RB Sudah Sepakat
Pemberian gaji ke-13 untuk para pegawai ini dijadwalkan mulai pada bulan Juni 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengonfirmasi waktu pencairan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah sangat mengapresiasi pengabdian mereka, dan Sri Mulyani juga menyetujui pemberian gaji ke-14.
Anggaran yang disediakan untuk ini mencapai 50,8 triliun.
Komponen pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun, pemerintah telah memutuskan kenaikan gaji bagi para pegawai PNS, TNI dan Polri.
Di akhir jabatan Jokowi melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN menjadi salah satu prioritas.
Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini pun dirasakan oleh semua golongan tanpa terkecuali.
Adapun, Presiden Republik Indonesia, Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen sejak tanggal 16 Agustus 2023 berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Ini Permintaan DPR pada Pemerintah, untuk Selamatkan Tenaga Honorer di Seleksi CASN 2024 yang Segera Dibuka
Berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji PNS golongan I mengalami peningkatan sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, meningkat dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700, naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700, naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400, meningkat dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II mengalami peningkatan sebagai berikut:
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada Golongan II a meningkat menjadi Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
Untuk Golongan II b, gajinya kini berada dalam kisaran Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
Sementara itu, gaji Golongan II c kini mencapai Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
Terakhir, untuk Golongan II d, gajinya naik menjadi Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji PNS golongan III mengalami peningkatan sebagai berikut:
Untuk golongan III a, gaji berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200, meningkat dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Sedangkan untuk golongan III b, gaji berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800, naik dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
Sementara itu, untuk golongan III c, gaji berkisar antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500, meningkat dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
Terakhir, golongan III d mengalami kenaikan gaji menjadi Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Baca Juga: Telan Biaya Rp7,8 Miliar, Anies Baswedan Sulap 400 Rumah yang Hangus Terbakar Jadi Kampung dengan Konsep Seperti di Inggris
Gaji PNS golongan III mengalami peningkatan sebagai berikut:
Untuk golongan IV a, gaji berkisar antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900, meningkat dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Selanjutnya, untuk golongan IV b, gaji berkisar antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300, naik dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
Gaji untuk golongan IV c juga mengalami kenaikan, dengan rentang antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
Terakhir, golongan IV e juga mengalami kenaikan gaji menjadi Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari sebelumnya yang berada di rentang Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni di antaranya:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi
Demikian informasi besaran gaji semua golongan PNS pasca pemerintah menetapkan kenaikan. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (99.8%)