UU ASN Menjamin Nasib Honorer, Siap Diangkat Jadi PPPK 2024 dan Dapat Gaji Serta 5 Tunjangan Segini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah sudah menerbitkan aturan penyelesaikan honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.
Pengangkatan honorer jadi PPPK ini akan dilakukan pada tahun 2024, mengingat bahwa status honorer akan dihapus akhir tahun 2024.
Sebagai pertimbangan, sejumlah tenaga honorer ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Rencana tersebut dilakukan pemerintah supaya tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Kepastian pengangkatan tersebut juga telah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.
UU ASN 2023 tersebut memberi amanat supaya ada solusi terhadap penyelesaian masalah honorer.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair? Cek Besaran Semua Golongan Pasca Pemerintah Menetapkan Kenaikan
Setidaknya penataan honorer ini harus selesai sebelum Desember 2024, dan segera diangkat jadi PPPK.
Kabar menarik lainnya datang dari kenaikan gaji ASN tahun 2024, termasuk PPPK di dalamnya, yang berstatus ASN.
Gaji PPPK ini akan diperoleh honorer jika berhasil diangkat jadi PPPK 2024.
Bukan cuma gaji, daftar 5 tunjangan lainnya pun juga akan ikut memenuhi rekening pegawai.
Syarat dari pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 setidaknya mempunyai masa kerja 5 tahun ke atas.
Honorer ini akan menjadi fokus utama pemerintah dalam mengisi jabatan dengan status PPPK.
Baca Juga: Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun Berencana Diangkat PPPK Tanpa Tes, Junimart Girsang Ungkap MenPAN RB Sudah Sepakat
Adapun kategori THR-II yang menjadi prioritas supaya bisa diangkat jadi PPPK dan mendapat gaji yang layak.
Gaji PPPK 2024
-Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
-Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
-Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
-Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
-Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
-Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
-Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
-Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Baca Juga: Ini Permintaan DPR pada Pemerintah, untuk Selamatkan Tenaga Honorer di Seleksi CASN 2024 yang Segera Dibuka
-Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
-Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
-Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
-Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
-Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
-Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
-Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
-Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
-Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK antara lain tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.
Demikian informasi terkait UU ASN yang menjamin soal nasib honorer, dan akan diangkat jadi PPPK 2024 serta memperoleh gaji dan tunjangan.***
Sentimen: positif (97.7%)