Sentimen
Positif (98%)
1 Apr 2024 : 06.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Tokoh Terkait

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Yogyakarta Punya Perlakuan Khusus Ini

1 Apr 2024 : 13.30 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Yogyakarta Punya Perlakuan Khusus Ini

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di 37 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan satu provinsi, yakni Daerag Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur pada 37 provinsi, kalau DIY, kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Adapun, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. 

Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sentimen: positif (98.8%)