Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Tak Cuma Gaji, 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Juga akan Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Selamat untuk tenaga honorer sopir, petugas kebersihan, satpam dan pramubakti.
Pasalnya empat kategori tenaga honorer ini diberikan kesejahteraan oleh Sri Mulyani berupa gaji dan uang tambahan.
Namun tenaga honorer empat kategori ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: UU ASN Menjamin Nasib Honorer, Siap Diangkat Jadi PPPK 2024 dan Dapat Gaji Serta 5 Tunjangan Segini
Gaji tenaga honorer ini tertuang dalam PMK N0 49 tahun 2023 dengan besaran sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.020.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.247.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.952.000
3. Provinsi Riau
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.741.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.401.000
Baca Juga: Honorer dengan Masa Kerja 5 Tahun Berencana Diangkat PPPK Tanpa Tes, Junimart Girsang Ungkap MenPAN RB Sudah Sepakat
4. Provinsi Kepulauan Riau
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.984.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.622.000
5. Provinsi Jambi
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.984.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.919.000
6. Provinsi Sumatera Selatan
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.931.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.763.000
Baca Juga: Ini Permintaan DPR pada Pemerintah, untuk Selamatkan Tenaga Honorer di Seleksi CASN 2024 yang Segera Dibuka
7. Provinsi Lampung
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.039.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.763.000
8. Provinsi Bengkulu
Satpam dan pengemudi senilai Rp.2.849.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.590.000
9. Provinsi Bangka Belitung
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.200.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.818.000
10. Provinsi Banten
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.175.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.887.000
11. Provinsi Jawa Barat
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.777.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.433.000
Baca Juga: Resmi di Blacklist MenPAN RB, Golongan Tenaga Honorer Ini Dipastikan Gagal Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024
12. Provinsi DKI Jakarta
Satpam dan pengemudi senilai Rp.5.615.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.5.104.000
13. Provinsi Jawa Tengah
Satpam dan pengemudi senilai Rp.2.280.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.073.000
14. Provinsi DI Yogyakarta
Satpam dan pengemudi senilai Rp2.425.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.205.000
15. Provinsi Jawa Timur
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.135.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.759.000
Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Dapat Hadiah Spesial, Kesejahteraannya Telah Dijamin oleh Sri Mulyani
16. Provinsi Bali
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.217.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.924.000
17. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Satpam dan pengemudi senilai Rp.2.826.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.569.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Satpam dan pengemudi senilai Rp.2.531.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.301.000
19. Provinsi Kalimantan Barat
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.117.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.834.000
20. Provinsi Kalimantan Tengah
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.731.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.392.000
Baca Juga: Sri Mulyani Resmikan Tunjangan untuk Tenaga Honorer: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kinerja
21. Provinsi Kalimantan Selatan
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.753.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.412.000
22. Provinsi Kalimantan Timur
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.867.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.810.000
23. Provinsi Kalimantan Utara
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.191.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.854.000
23. Provinsi Sulawesi Utara
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.239.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.854.000
24. Provinsi Gorontalo
Satpam dan pengemudi senilai Rp3.654.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.321.000
25. Provinsi Sulawesi Barat
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.443.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.130.000
26. Provinsi Sulawesi Selatan
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.038.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.671.000
27. Provinsi Sulawesi Tengah
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.044.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.2.767.000
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.487.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.170.000
29. Provinsi Maluku
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.330.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.028.000
30. Provinsi Maluku Utara
Satpam dan pengemudi senilai Rp.3.627.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.297.000
31. Provinsi Papua
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.602.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.4.185.000.
32. Provinsi Papua Barat
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.124.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.749.000
33. Provinsi Papua Barat Daya
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.124.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.3.749.000
34. Provinsi Papua Tengah
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.604.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.4.185.000
35. Provinsi Papua Selatan
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.604.000
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.4.185.000
36. Provinsi Papua Pegunungan
Satpam dan pengemudi senilai Rp.4.604.000,
Petugas kebersihan dan pramubakti senilai Rp.4.185.000.
Itulah besaran gaji 4 kategori tenaga honorer yang akan cair bulan April 2024.***
Selain mendapatkan gaji pokok tenaga honorer ini juga akan mendapatkan uang tambahan sebesar:
- Uang lembur untuk empat tenaga honorer ini adalah Rp 13.000/ jam.
- Uang makan lembur sebesar Rp 30.000/ hari.
Uang tambahan tersebut dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokoknya.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)