Sentimen
Positif (98%)
2 Apr 2024 : 10.58
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Brawijaya

Kasus: HAM

Sidang MK Mulai Memanas, Kuasa Hukum Ganjar Senggol Yusril Soal Gibran

2 Apr 2024 : 10.58 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Sidang MK Mulai Memanas, Kuasa Hukum Ganjar Senggol Yusril Soal Gibran

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengungkit ucapan lama Yusril Ihza Mahendra soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Yusril yang saat ini menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menjawab.

"Jadi yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju, karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," kata Yusril dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4/2024).

-

-

Sidang PHPU hari ini memang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ahli pertama yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.

Ketika Aan bersaksi, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mengajukan pertanyaan. Luthfi mengungkit ucapan Yusril soal Putusan MK 90/puu-xxi/2023. Dalam putusan itu, MK mengubah syarat umur untuk pencalonan capres-cawapres.

MK menambahkan syarat yaitu berumur 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini membuat putra Presiden Jokowi, Gibran yang baru belum berumur 40 tahun bisa maju mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

Menurut Luthfi, setelah putusan itu dibacakan Yusril ikut berkomentar ke media massa. Yusril, kata dia, mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum dan berdampak panjang. Luthfi menanyakan tanggapan Aan selaku ahli soal pendapat Yusril tersebut.

"Sebab itu Saudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju, saya mohon tanggapan dari Saudara," kata Luthfi.

Meski pertanyaan itu diajukan kepada Aan, Yusril yang juga hadir dalam sidang ikut menjawab. Dia adalah kuasa hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait gugatan ini. Yusril menilai ucapan Luthfi tidak akurat.

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini kemudian mengajukan pertanyaan kepada Aan selaku ahli dari kubu Ganjar. Yusril mengatakan dalam filsafat hukum terdapat pertanyaan tanpa ujung dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

Namun, menurut dia, ketika berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung. Dia mengatakan maka itu harus diambil sebuah keputusan yang mengakhiri ketidakpastian tersebut.

Yusril ingin mengatakan Putusan MK Nomor 90 memang problematik. Tetapi putusan itu telah memberikan kepastian hukum. "Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali," ujar dia.

"Pertanyaan saya kepada saudara adalah, ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki pertanyaannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini?," kata Yusril melanjutkan.


[-]

-

Ganjar & Mahfud MD Tiba di Gedung MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres
(miq/miq)

Sentimen: positif (98.8%)