Sentimen
Bambang Widjojanto: Mahkamah Konstitusi Hidupkan Optimisme Penegakan Demokrasi
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bambang Widjojanto, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia.
Menurut anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) ini, penegakan demokrasi di Indonesia memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan.
Hal itu diungkapkan Bambang usai sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (1/4/2024).
Dia menyebut, terdapat tiga hal yang dilakukan MK yang membuktikan ucapannya tersebut. Pertama adalah penyelenggara pemerintahan dimintai keterangan menjadi saksi oleh MK.
“Belum pernah terjadi dalam sejarah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), penyelenggara pemerintah diundang, dipanggil, dan Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri,” kata Bambang, dikutip dari ANTARA.
Penyelenggara pemerintah yang dimaksud Bambang adalah menteri. Diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.
Selain itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang untuk mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut akan digelar pada Jumat (5/4).
Poin kedua adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasinya atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Bambang menyebut, pemanggilan Bawaslu seperti itu belum pernah terjadi.
“Saya melihat Mahkamah ingin sungguh-sungguh memeriksa setiap bukti, terutama yang keluar dari Bawaslu karena lembaga itu adalah pengawas pemilu,” ujarnya.
Poin ketiga adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap.
“Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya. Makanya kemudian Prof. Enny dengan sangat cerdas menanyakan perbedaan serta persamaan Situng dan Sirekap,” kata dia.
Karena itu, ia menilai sidang pembuktian pemohon pada hari ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi.
“Mahkamah tengah menghidupkan optimisme dan optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” pungkasnya.
Dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon pada hari ini, Senin, Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (*)
Sentimen: positif (100%)