Sentimen
Negatif (100%)
2 Apr 2024 : 07.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Ayam

Tokoh Terkait
Didik Supranoto

Didik Supranoto

Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Toraja, 35 Orang Ditangkap

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

2 Apr 2024 : 07.07
Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Toraja, 35 Orang Ditangkap

Makassar: Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara. Sebanyak 35 orang ditangkap dalam operasi pengungkapan tersebut.  Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penggrebekan dilakukan di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.  "Tersangka ada 35 orang, terdiri dari enam pelaku dadu, 29 tersangka sabung ayam," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. Ia mengatakan, judi sabung ayam tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2024 lalu. Kegiatan itu dilakukan hampir setiap hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.  "TKP sabung ayam ini berpindah-pindah di tiap tiga sampai empat hari. Ini menyulitkan petugas kepolisian untuk bisa mendeteksi," ungkapnya.  Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut.  "Kita libatkan Brimob satu kompi dari Krimun sendiri sekitar 35 personel karena massa di TKP cukup besar," ujarnya.  Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp55 juta lebih, 30 ekor ayam, dan 12 taji ayam. Sementara yang ditangkap adalah penyelenggara judi tersebut dan beberapa pemain.  Ia juga mengatakan, perputaran uang tiap hari di arena judi tersebut bisa mencapai Rp1 miliar. Saat ini puluhan pelaku tersebut berada di Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.  "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.   

Makassar: Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara. Sebanyak 35 orang ditangkap dalam operasi pengungkapan tersebut. 
 
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penggrebekan dilakukan di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara. 
 
"Tersangka ada 35 orang, terdiri dari enam pelaku dadu, 29 tersangka sabung ayam," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024.
Ia mengatakan, judi sabung ayam tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2024 lalu. Kegiatan itu dilakukan hampir setiap hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. 
 
"TKP sabung ayam ini berpindah-pindah di tiap tiga sampai empat hari. Ini menyulitkan petugas kepolisian untuk bisa mendeteksi," ungkapnya. 
 
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut. 
 
"Kita libatkan Brimob satu kompi dari Krimun sendiri sekitar 35 personel karena massa di TKP cukup besar," ujarnya. 
 
Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp55 juta lebih, 30 ekor ayam, dan 12 taji ayam. Sementara yang ditangkap adalah penyelenggara judi tersebut dan beberapa pemain. 
 
Ia juga mengatakan, perputaran uang tiap hari di arena judi tersebut bisa mencapai Rp1 miliar. Saat ini puluhan pelaku tersebut berada di Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 
 
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ALB)

Sentimen: negatif (100%)