Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Andhi Pramono
Andhi Pramono Dihukum 10 Tahun Penjara, Ini Respons KPK
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. KPK mengapresiasi putusan itu meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa. “KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Jaksa sejatinya meminta majelis memberikan vonis 10 tahun dan tiga bulan penjara kepada Andhi. Putusan dari hakim tidak jauh berbeda. KPK juga senang dengan hakim yang sepaham dengan tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Andhi. Putusan kasus itu diyakini bakal menguatkan kepatuhan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” ucap Ali. Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis 10 tahun penjara atas penerimaan tersebut. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024. Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya. “Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. KPK mengapresiasi putusan itu meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa.“KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Jaksa sejatinya meminta majelis memberikan vonis 10 tahun dan tiga bulan penjara kepada Andhi. Putusan dari hakim tidak jauh berbeda.
KPK juga senang dengan hakim yang sepaham dengan tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Andhi. Putusan kasus itu diyakini bakal menguatkan kepatuhan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” ucap Ali.
Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis 10 tahun penjara atas penerimaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)