Sentimen
Negatif (99%)
1 Apr 2024 : 19.24
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Usut TPPU Nurhadi, KPK Buka Peluang Periksa Dito Mahendra

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

1 Apr 2024 : 19.24
Usut TPPU Nurhadi, KPK Buka Peluang Periksa Dito Mahendra

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra guna mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito belum diperiksa kembali oleh penyidik KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito Mahendra.

Kata dia, KPK tidak ingin terburu-buru karena yakin Dito tidak akan dapat melarikan diri.

“Orangnya sekarang kan sudah ada, tinggal dipanggil saja, akan kita sesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Ali Fikri, Senin (1/4/2024).

Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU Nurhadi belum dihentikan. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang itu.

Ali Fikri menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU Nurhadi.

“Bisa saja tersangkanya bertambah, kita lihat saja perkembangan hasil penyelidikan,” jelas Ali Fikri.

Dito Mahendra sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu satu tahun penjara.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut jaksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus TPPU Sekretaris MA, Nurhadi.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol.

Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.

Jaksa mengatakan dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Sentimen: negatif (99.7%)