Sentimen
Negatif (99%)
31 Mar 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Timah Tbk

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Pengamat Minta Kejagung Periksa Kaesang, Diduga Terima Uang Korupsi PT Timah

31 Mar 2024 : 16.38 Views 4

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Pengamat Minta Kejagung Periksa Kaesang, Diduga Terima Uang Korupsi PT Timah

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Kejagung segera memeriksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah.

“Helena Lim selaku Manager PT QSE sudah menjadi tersangka. Dia dikenal dengan semua pihak termasuk Kaesang. Kejagung perlu memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah,” kata Muslim kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat  (29/3).

Menurut Muslim, Helena Lim dalam menjalankan aksinya mendekati para pejabat agar aman dari jerat hukum. “Helena Lim harus jujur dalam memberikan keterangan di depan penyidik Kejagung,” paparnya.

Kata Muslim, Kejagung tidak perlu takut memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah.

“Semua warga di depan hukum itu sama. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” jelasnya.

Melalui keterangan resmi pada Selasa, (26/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Rabu, (27/3/2024).

Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus dan peran Crazy Rich PIK tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” tandasnya.

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

Foto: Kaesang Pangarep dan Helena Lim/Net

Sentimen: negatif (99.9%)