Sentimen
Negatif (99%)
1 Apr 2024 : 16.00
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Ditahan Terkait Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Belum Bisa Dijenguk Sandra Dewi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

1 Apr 2024 : 16.00
Ditahan Terkait Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Belum Bisa Dijenguk Sandra Dewi

Liputan6.com, Jakarta - Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey pun langsung ditahan dan belum boleh dijenguk oleh keluarganya termasuk sang istri, Sandra Dewi. 

Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut Harvey Moeis tak bisa dijenguk sembarangan. Apalagi baru ditahan pada Rabu, (26/3/2024) kemarin.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan (isolasi)," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Walaupun demikian Harvey hanya boleh dijenguk oleh pengacaranya. "Ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasehat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan," jelas dia.

Selain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun. Penetapan suami artis Sandra Dewi bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.

Dalam perannya Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.

Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.

Sentimen: negatif (99%)