Sentimen
Negatif (88%)
1 Apr 2024 : 02.17
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: korupsi

Netizen Heran Helena Lim-Harvey Moeis Pakai Rompi Pink saat Ditahan? Ini Penjelasannya

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

1 Apr 2024 : 02.17
Netizen Heran Helena Lim-Harvey Moeis Pakai Rompi Pink saat Ditahan? Ini Penjelasannya

Jakarta: Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.    Kedua tersangka itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink ketika tampil di publik. Hal ini membuat sebagian warganet bertanya-tanya lantaran rompi tahanan lebih identik dengan warna oranye.    Lantas, mengapa Helena Lim dan Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk? Simak Penjelasannya berikut ini.     Alasan Helena Lim-Harvey Moeis Pakai Rompi Pink Helena Lim dan Harvey Moeis menyandang status tersangka setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nah, rompi merah muda yang mereka kenakan termasuk bagian dari aturan warna rompi tahanan Kejagung.    Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Tepatnya pada Pasal 10 poin a,b,c,d.    Dalam pasal berbunyi setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan' dan diborgol. Setiap tahanan di Kejagung pasti memakai rompi tahanan.   Karena Helena Lim dan Harvey Moeis merupakan tahanan pidana khusus, rompi yang mereka kenakan berwarna pink seperti tahanan pidana khusus lainnya. Sedangkan untuk pidana umum memakai rompi berwarna merah.   Lebih lengkapnya, berikut bunyi pasal 10 tentang Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan:   Pasal 10   Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :   a. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan; b. Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan; c. Baju tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan"; dan d. Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik.  

Jakarta: Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 
 
Kedua tersangka itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink ketika tampil di publik. Hal ini membuat sebagian warganet bertanya-tanya lantaran rompi tahanan lebih identik dengan warna oranye. 
 
Lantas, mengapa Helena Lim dan Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk? Simak Penjelasannya berikut ini.
 
   

Alasan Helena Lim-Harvey Moeis Pakai Rompi Pink

Helena Lim dan Harvey Moeis menyandang status tersangka setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nah, rompi merah muda yang mereka kenakan termasuk bagian dari aturan warna rompi tahanan Kejagung. 
 
Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Tepatnya pada Pasal 10 poin a,b,c,d. 
 
Dalam pasal berbunyi setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan' dan diborgol. Setiap tahanan di Kejagung pasti memakai rompi tahanan.
 
Karena Helena Lim dan Harvey Moeis merupakan tahanan pidana khusus, rompi yang mereka kenakan berwarna pink seperti tahanan pidana khusus lainnya. Sedangkan untuk pidana umum memakai rompi berwarna merah.
 
 
Lebih lengkapnya, berikut bunyi pasal 10 tentang Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan:
 
Pasal 10
 
Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
 
a. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
b. Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
c. Baju tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan"; dan
d. Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SUR)

Sentimen: negatif (88.9%)