Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka, Pangkal Pinang
Kasus: Maling, korupsi
Tokoh Terkait
Ironi Timah Bangka Melimpah: Masyarakat Tak Bisa Nikmati, Dikorupsi Para Cukong hingga Rp271 Triliun
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 merugikan keuangan negara hingga Rp271,06 triliun. Kerugian tersebut dihitung berdasakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang tersangka kasus korupsi ini termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim. Suami Sandra Dewi itu berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT untuk mengkomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Terungkapnya kasus mega korupsi timah di Indonesia ini seperti ironi yang harus ditanggung masyarakat Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Betapa tidak? Saat para cukong dan koruptor alias maling uang rakyat tengah menikmati hasil uang haram, masyarakat justru tak bisa menikmati kekayaan alam dari tempat kelahiran mereka.
Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah, mengungkap kenyataan pahit yang dialami masyarakat. Warga Bangka kesulitan untuk memanfaatkan lahan bekas galian tambang yang sudah tak digunakan lagi.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Buru-buru Hapus Video Podcast dengan Helena Lim, Takut?
Padahal, lahan tersebut masih bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengais rezeki. Kendati demikian, permintaan Bupati Bangka Tengah untuk pemerintah mengeluarkan program pemanfaatkan lahan bekas tambang tak kunjung dikabulkan.
“Kondisi di Bangka Tengah sedikit berbeda dari Beltim, karena sebelumnya punya IUP tersendiri yang dimiliki swasta yakni PT Koba Tin. PT Koba Tin ini sudah lama tidak diperpanjang pemerintah RI sejak tahun 2013,” ujar Algafry Rahman.
“Tetapi meninggalkan eks lahan yang sedikit banyak masih menjadi idola masyarakat saya. Sampai hari ini harapan masyarakat saya di lapangan itu masih bisa jadi mata pencaharian masyarakat,” ucapnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU terkait petunjuk teknik penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR), 26 Maret 2024 kemarin.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. /YouTube TV Parlemen
Butuh bantuan pemerintah
Algafry menegaskan dan memohon kepada Komisi VII DPR untuk membuat regulasi agar masyarakat bisa memanfaatkan bekas lahan demi menyambung hidup. Dia pun menyayangkan IPR tidak berjalan dengan baik.
Bahkan Bupati Bangka Tengah itu sudah mengadu berulang kali ke Dirjen ESDM. Tapi permintaannya tak kunjung digubris sejak tahun 2021 lalu.
Algafry tak menampik undang-undang soal IPR memang sudah ada. Hanya saja, tidak ada program yang lebih spesifik dari Dirjen ESDM tentang undang-undangnya.
“Kondisi masyarakat kami perlu diberikan regulasi yang jelas tentang tata kelola timah, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat kami,” ujar Bupati Bangka Tengah.
“Kalau tidak, saya baca di media penyelundupan terhadap timah yang terjadi, karena untuk izin ekspor tidak ada lagi. Masyarakat kami ingin makan, tapi tidak ada lagi,” katanya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99.9%)