Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Tabel Gaji PNS Golongan II C Sesuai Masa Kerja Setelah Mendapatkan Perombakan dari Presiden Jokowi, Tertinggi Rp3,9 Juta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS Golongan II C sudah mendapatkan perubahan nominal menjelang pencairan bulan April 2024.
Perubahan nominal gaji yang dialami PNS Golongan II C dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi secara resmi merombak gaji yang diterima oleh PNS Golongan II C.
Perombakan gaji PNS Golongan II C telah diresmikan Presiden Jokowi dalam aturan terbaru terkait gaji PNS Golongan II C.
Akibat perombakan gaji tersebut, PNS Golongan II C mendapatkan tambahan nominal.
Gaji PNS Golongan II C mengalami tambahan nominal sebanyak 12 persen dari semula.
Baca Juga: Menteri PUPR Akan Uji Infrastruktur IKN pada Juni - Juli Mendatang, Pastikan Bangunan Layak untuk Segera Ditempati
Tambahan nominal pada gaji PNS Golongan II C menjadikan ASN Golongan ini mendapatkan gaji paling tinggi mencapai Rp3,9 juta.
Berikut tabel gaji PNS Golongan II C sesuai masa kerja usai dirombak Presiden Jokowi.
Masa kerja 3 hingga 4 tahun: Rp2,485,900
Masa kerja 5 hingga 6 tahun: Rp2,564,200
Masa kerja 7 hingga 8 tahun: Rp2,645,000
Masa kerja 9 hingga 10 tahun: Rp2,728,300
Baca Juga: Harapan SBY saat Beri Hadiah Lukisan Berjudul Standing Firm Like Rocks, Prabowo Subianto Janji akan Dipajang di IKN
Masa kerja 11 hingga 12 tahun: Rp2,814,200
Masa kerja 13 hingga 14 tahun: Rp2,902,800
Masa kerja 15 hingga 16 tahun: Rp2,994,300
Masa kerja 17 hingga 18 tahun: Rp3,088,600
Masa kerja 19 hingga 20 tahun: Rp3,185,800
Masa kerja 21 hingga 22 tahun: Rp3,286,200
Baca Juga: Lebaran Full Cuan! Intip Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru April 2024 Semua Golongan!
Masa kerja 23 hingga 24 tahun: Rp3,389,700
Masa kerja 25 hingga 26 tahun: Rp3,496,400
Masa kerja 27 hingga 28 tahun: Rp3,606,500
Masa kerja 29 hingga 30 tahun: Rp3,720,100
Masa kerja 31 hingga 32 tahun: Rp3,837,300
Masa kerja 33 tahun: Rp3,958,200
Baca Juga: Kontroversi Naturalisasi versus Normalisasi Sungai pada Masa Anies Baswedan, Apakah Membuat Perubahan?
Itulah tabel gaji PNS Golongan II C sesuai masa kerja setelah mengalami perombakan yang dilakukan Presiden Jokowi.***
Sentimen: positif (80%)