Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak. MoU ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman. "Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin, Jakarta, dilansir pada Jumat, 29 Maret 2024. Kamaruddin mengatakan MoU tersebut mencakup tiga aspek penting, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak. Dia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid ramah anak. "Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," jelas Kamaruddin. Menurut Kamaruddin, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci memastikan perlindungan hak anak. Dia menegaskan langkah tersebut bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan. Sementara itu, Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman menegaskan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama melindungi hak anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan. "Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," kata Maniza. MoU tersebut ditandatangani dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu malam, 27 Maret 2024. Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin Amin juga meresmikan sekretariat BKM di Masjid Istiqlal.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak. MoU ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman."Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin, Jakarta, dilansir pada Jumat, 29 Maret 2024.
Kamaruddin mengatakan MoU tersebut mencakup tiga aspek penting, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Dia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid ramah anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," jelas Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci memastikan perlindungan hak anak. Dia menegaskan langkah tersebut bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Sementara itu, Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman menegaskan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama melindungi hak anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
"Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," kata Maniza.
MoU tersebut ditandatangani dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu malam, 27 Maret 2024. Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin Amin juga meresmikan sekretariat BKM di Masjid Istiqlal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: positif (100%)