Sentimen
Negatif (94%)
30 Mar 2024 : 22.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Hotman Paris dan Yusril Pede 'Sikat' Tim Anies-Ganjar di Sidang MK

31 Mar 2024 : 05.34 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Hotman Paris dan Yusril Pede 'Sikat' Tim Anies-Ganjar di Sidang MK

Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat masih dipersoalkan. Kubu Prabowo-Gibran percaya mengaku siap menghadapi gugatan kubu capres 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).

Tim pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea, berseloroh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cukup dijawab dengan satu paragraf. Menurutnya, dalil kubu Anies yang mempersoalkan bantuan sosial tidak berdasar.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, dikutip (30/3/2024).

-

-

Mengutip CNN Indonesia, Hotman membeberkan argumen politisasi bansos yang disampaikan tim hukum AMIN dalam persidangan tersebit tak lebih dari bualan saja. Sebab, bansos telah diatur dan disahkan dalam undang-undang.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini," kata Hotman.

Foto: Ketua tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan usai menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan usai menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dia mengaku permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim AMIN ke MK merupakan gugatan yang paling mengambang dalam sejarah kariernya sebagai pengacara.

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu soal bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat: bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan," kata Hotman.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan berdasarkan hukum. Dia menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.

Menurutnya, gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

"Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Yusril.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024," kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


[-]

-

Profil 11 Panelis Debat Perdana Capres Peserta Pilpres 2024
(rob/wur)

Sentimen: negatif (94.1%)