Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Tokoh Terkait
Arifin
Ribuan Wilayah Tambang Rakyat di 19 Provinsi, Ini Lokasinya
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang jumlahnya mencapai 1.215 WPR.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono menjelaskan secara nasional WPR memiliki total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.
"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar," ujar Bambang, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (29/3/2024).
Keputusan ini, lanjutnya, telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin, dan tersebar di 19 provinsi. Berikut rinciannya:
Banten (1 WPR) seluas 9,71 hektareBangka Belitung (123 WPR) seluas 8.568,35 hektareYogyakarta (138 WPR) seluas 5.600,05 hektareGorontalo (63 WPR) seluas 5.502,42 hektareJambi (117 WPR) seluas 7.030,46 hektareJawa Barat (73 WPR) seluas 1.867,22 hektareJawa Timur (322 WPR) seluas 6.937,78 hektareKalimantan Barat (199 WPR) seluas 11.848 hektareKepulauan Riau (4 WPR) seluas 127,04 hektareMaluku (2 WPR) seluas 95,21 hektareMaluku Utara (22 WPR) seluas 315,9 hektareNusa Tenggara Barat (60 WPR) seluas 1.469,84 hektarePapua (25 WPR) seluas 2.459,16 hektarePapua Barat (1 WPR) seluas 3.746,21 hektareRiau (34 WPR) seluas 9.216,96 hektareSulawesi Tengah (18 WPR) seluas 1.407,58 hektareSulawesi Utara (1 WPR) seluas 30,86 hektareSulawesi barat (3 WPR) seluas 24,91 hektareSulawesi Utara (9 WPR) seluas 335,5 hektare
Bambang mengatakan bahwa sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.
"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya.
Bambang menambahkan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.
Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," tandasnya. (Pram/Fajar)
Sentimen: netral (64%)