Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2024 : 08.49
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: pencurian, korupsi

Tokoh Terkait

Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Kasus Timah yang Libatkan Harvey Moeis Adalah Skandal Korupsi Terbesar

30 Mar 2024 : 08.49 Views 16

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Kasus Timah yang Libatkan Harvey Moeis Adalah Skandal Korupsi Terbesar

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, skandal korupsi terbesar kedua adalah Kasus BLBI tahun 2000 di mana kerugian negara mencapai Rp 138,44 triliun.

Vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI ini terjadi pada 2003, yang menjerat oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank, seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro yang dijebloskan ke penjara.

Sementara dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili hingga berlanjut menerima vonis bersalah. Salah satunya Sjamsul Nursalim bersama sang istri Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya diduga jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, dan terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Kasus ketiga terbesar adalah penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret konglomerat Surya Darmadi pada 2023. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 104,1 triliun.

Kemudian, kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu, penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Sentimen: negatif (100%)