Sentimen
Negatif (98%)
29 Mar 2024 : 23.12
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Selidiki Dugaan Oknum Jaksanya yang Lakukan Pemerasan hingga Rp3 Miliar

30 Mar 2024 : 06.12 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK Selidiki Dugaan Oknum Jaksanya yang Lakukan Pemerasan hingga Rp3 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa KPK kepada saksi, dari informasi yang dihimpun pemerasan tersebut bernilai Rp3 miliar.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas (dewan pengawas) KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2024).

Ali meminta merasa pihaknya harus tetap menghormati proses yang sedang berlangsung, baik di Dewas maupun dari kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya.

"Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ucap Ali.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," tambah dia.

Ali mengimbau, afar masyarakat tetap waspada kepada pihak yang mengaku sebagai KPK dan menjanjikan sesuatu terkait perkara yang ditangani KPK.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeras saksi yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pihaknya.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).

Albertina menjelaskan, setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.

Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pimpinan KPK.

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Dep Penindakan dan Dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina

"Info terakhir yg diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.

Perihal bagaimana kelanjutan kasus dugaan tersebut, Albertina mengaku tidak mengetahui lagi setelah pihaknya melimpahkan ke KPK.

"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke Humas KPK," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa Lembaga Antirasuah yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar.

Ghufron mengaku, belum mengetahui ihwal kabar tersebut. Pun pemberitahuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).

Ghufron pun menyebutkan belum menerima laporan dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kabarnya, dugaan pemerasan oknum jaksa KPK itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Semua proses dari Dewas, dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ujarnya.

Ghufron melanjutkan, akan menelusuri dugaan praktik curang itu ke Biro SDM terkait dugaan pihak pemeras sudah kembali ke instansi asalnya.

"Kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," ucapnya.

Sentimen: negatif (98.4%)