Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2024 : 10.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol

Kasus: nepotisme

Jokowi Respons Tudingan Abuse of Power demi Gibran: Saya Tidak Mau Komentar Soal MK

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

30 Mar 2024 : 10.46
Jokowi Respons Tudingan Abuse of Power demi Gibran: Saya Tidak Mau Komentar Soal MK

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, nama Presiden Joko Widodo berkali-kali disinggung terkait abuse of power (AoP) karena diduga mengintervensi sejumlah pihak demi memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kini, Jokowi pun merespons dugaan tersebut.

"Apa untuk apa?" kata Jokowi usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) di Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Namun, Jokowi memilih untuk diam. Dia enggan membicarakan persoalan yang tengah digugat tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK ya," ujarnya.

Abuse of Power Jokowi

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mendapat suara sama sekali di Pilpres 2024. Sebab, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam undang-undang.

"Penghitungan suara yang dilakukan termohon adalah keliru karena seharusnya paslon 02 tidak mendapatkan suara sama sekali. Hal ini dikarenakan suara palson 02 diperoleh dengan melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta merusak integritas Pilpres 2024,” kata Annisa dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Annisa lalu membeberkan dugaan pelanggaran konstitusional yang diduga dilakukan oleh paslon 02. Pertama, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa nepotisme Presiden Joko Widodo dengan melahirkan abuse of power yang terkoordinasi demi memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, termasuk menteri dan pejabat daerah yang dilakukan terencana, rapi, dan terorganisir. Pelanggaran ini, kata Annisa, berdampak sangat meluas terhadap kemenangan paslon 02.

Kedua, pelanggaran prosedur pemilihan umum.

"Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024," ujar Annisa.

Sementara itu, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Bambang Widjojanto membeberkan dugaan intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024.

Pertama, Jokowi yang mengerahkan BIN untuk mencari data partai politik. Kejadian yang dicurigai sebagai upaya untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu terjadi pada 16 September 2023. Kedua, Jokowi juga menggerakkan dan membiarkan beberapa menteri kabinetnya terlibat dalam rangkaian kampanye paslon 02.***

Sentimen: negatif (100%)