Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Adhie M Massardi Minta Pelapor Diumumkan ke Publik
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dihentikan. Desakan meminta pelapor diumumkan ke publik mencuat.
Itu iungkapkan Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi. Menurutnya, dberhentikannya kasus tidak cukup.
Adhie mengatakan mestinya dilakukan rehabilitasi. Selain itu, pelapor juga diminta diumumkan ke publik.
“Terkait yang dialami teman kita @AimanWitjaksono bukan hanya SP3 tapi rehabilitasi dan Si Pelapor diumumkan ke publik!” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahan di X, Jumat (29/3/2024).
Menurunya, penegakan hikum bukan saja menghukum. Atau memidanakan orang yang bersalah.
“Menegakkan itu bukan hanya memidana orang yang bersalah,” ucapnya.
Selain dari itu, ia mengungkapkan membebaskan orang yang tak berdalah juga bagian dari penegakan hukum.
“Membebaskan orang yang tidak bersalah juga bagian (sangat penting) dalam konteks penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Aiman sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Namun kasus itu kini dihentikan. Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (57.1%)