Sentimen
Negatif (100%)
29 Mar 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan

29 Mar 2024 : 21.15 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menerima pengaduan soal adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial TI yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan ke seorang saksi kasus korupsi. 

“Benar. Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Maret 2024.

Albertina mengatakan aduan tersebut sudah diserahkan Dewas ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. 

Lebih lanjut Albertina menjelaskan, penyerahan penanganan perkara dugaan pemerasan ke bagian penindakan dan pencegahan setelah Dewas memproses aduan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB). 

Baca Juga: Resep Kue Lebaran 2024: Kastangel

“Setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” tutur Albertina.

Albertina mengungkapkan, proses hukum jaksa yang melakukan dugaan pemerasan telah masuk ke tahap penyelidikan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu. Silahkan konfirmasi ke humas KPK,” ujar Albertina. 

Baca Juga: Mudik Gratis 2024: Program Dompet Dhuafa Berangkat 4 April via Bus dan Elf, Daftar Segera!

Kembali Coreng Wajah KPK 

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan seorang jaksa terhadap saksi kasus korupsi kembali mencoreng wajah lembaga antirasuah. Sebelumnya, masih lekat di ingatan masyarakat soal kasus pegawai KPK melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. 

Dikabarkan, seorang oknum jaksa tersebut memeras korbannya hingga Rp3 miliar. Adapun terduga pelaku adalah seorang jaksa berinisial TI.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum mendapat laporan dari Dewas soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa lembaga antirasuah. Akan tetapi, kata dia, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari Dewas sebelum mengambil tindakan selanjutnya. 

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KUR Penempatan PMI atau TKI, Dapatkan Limit hingga Rp 100 Juta

Karena belum menerima informasi dari Dewas, Ghufron mengaku belum bisa berkomentar banyak soal dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi kasus korupsi. Menurutnya, seluruh pimpinan KPK akan mengetahui apabila dugaan pemerasan itu mulai ditangani di tingkat penyelidikan. 

“Semua proses dari Dewas dari Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk kemudian naik ke Lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu,” tutur Ghufron. 

"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan. Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ucapnya menambahkan.

Ghufron menambahkan, dirinya akan mengecek ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengonfirmasi terkait kabar jaksa berinisial TI sudah kembali ke institusi awalnya yaitu kejaksaan. 

“Termasuk juga kabar katanya sudah kembali (ke kejaksaan) kami juga akan cek ke SDM, apa dasarnya,” ujar Ghufron.***

Sentimen: negatif (100%)