Sentimen
Jawab Gugatan Anies-Ganjar, Tim Pembela Prabowo-Gibran Singgung Sejarah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyinggung sejarah dalam menghadapi gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Yusril menyebut selama ini Indonesia tidak pernah melakukan pemilihan umum meralat hasil penyelenggaraan Pemilu apalagi dengan cara mengulangnya lantaran ada pertentangan dari pihak tertentu.
Lebih lanjut Yusril pun menegaskan pengulangan terhadap Pilpres tak diatur dalam hukum tertinggi negara.
“Dalam sejarah Pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” ujarnya.
Dia pun yakin, ke depannya MK akan menolak permohonan yang disampaikan kubu Anies dan Ganjar soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” ucapnya.
Pasalnya, dari hasil analisis tim hukum Prabowo-Gibran, dalil-dalil yang dilontarkan oleh Anies dan Ganjar dalam permohonan terkesan seperti narasi yang dilandasi oleh opini.
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.
Laporan AMIN-Ganjar Dinilai Cacat FormilTim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ucapnya.
Dari analisis yang telah tim hukum Gibran-Prabowo lakukan, dalil yang disebut dalam permohonan oleh kedua pemohon bersinggungan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
Semetara urusan tersebut merupakan yurisdikasi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). MK hanya menindak persoalan yang berkaitan dengan perselisihan tentang hasil Pemilu.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Otto juga meyakini tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum terhadap Gibran akan gampang dipatahkan dari segi bukti karena bagaimanapun putra sulung Jokowi itu sudah diputuskan secara resmi jadi cawapres dalam putusan MK.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)