Sentimen
Negatif (93%)
28 Mar 2024 : 19.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Baju Thrifting Impor Masih Marak, Mendag Zulhas Lagi Selidiki

28 Mar 2024 : 19.54 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Baju Thrifting Impor Masih Marak, Mendag Zulhas Lagi Selidiki

Bogor, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas tak menampik soal masih maraknya perdagangan pakaian bekas impor di pasaran.


"Kita intip-intip ini mengenai pakaian-pakaian bekas (impor) saya dengar sudah mulai banyak lagi nih ya," kata Zulhas saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).


Zulhas mengaku dirinya telah mendapatkan informasi terkait masih maraknya perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Untuk itu, katanya, pihak Kemendag tengah menyelidiki lebih lanjut terkait hal tersebut.

-

-


"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Bea Cukai dan kepolisian untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.


"Namun kita perlu juga dukungan dari media dan masyarakat bilamana ditemukan ada barang-barang thrifting masuk ke wilayah Indonesia atau disimpan di gudang grosir untuk dilaporkan," kata Moga dalam kesempatan yang sama.


Moga menegaskan bahwa yang dilarang oleh pemerintah adalah importasinya, bukan perdagangannya. Kendati demikian, saat ditanyai soal pembaruan dari hasil pengejaran mafia penyelundup, Moga mengatakan pakaian bekas impor ilegal itu saat diamankan banyak yang sudah putus komunikasi dengan oknum penyelundupnya.


"Namanya barang penyelundupan. Barang yang kita amankan pada saat mobilisasi dari pelabuhan ke gudang. Pada saat kita tanya ke sopirnya mereka sudah putus komunikasi, karena begitu cara kerja mafia penyelundupan," jelasnya.


Adapun sanksi yang dapat diberikan oleh Kemendag terkait kasus ini, kata Moga, berupa sanksi administratif, dan pihaknya juga akan menegur pelaku usaha tersebut agar tidak mengulanginya lagi, apabila didapati lagi tindakan pelanggaran tersebut di kemudian hari, maka Kemendag berhak untuk mencabut izin usahanya.


"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi. Terhadap barang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi, nanti kita cabut izinnya," katanya.


[-]

-

BPS: Impor RI November 2023 US$19,59 Miliar
(hoi/hoi)

Sentimen: negatif (93.8%)