Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Partai Terkait
Tanggapi Pernyataan Hotman Paris soal PHPU, Ferdinand Hutahaean: Bansos Ugal-ugalan Salah Satu Bukti Kecurangan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Ferdinand Hutahean memberikan reaksi tajam terhadap pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa 90 persen permohonan terkait Bansos di Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari tim pemenangan 01.
Ferdinand merasa sejalan dengan 01, ia mengatakan bahwa program Bansos yang dijalankan secara ugal-ugalan adalah salah satu yang dianggap sebagai bukti kecurangan.
"Justru Bansos ugal-ugalan itu adalah salah satu yang dianggap bukti," ujar Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (28/3/2024).
Menurutnya, Lembaga Negara Kepresidenan tidak netral, bahkan berpihak dan turut terlibat dalam kecurangan tersebut.
"Bukti bahwa Lembaga Negara Kepresidenan tidak netral, berpihak bahkan turut berlaku curang," cetusnya.
Ferdinand bilang, merupakan sesuatu yang wajar jika Bansos dianggap sebagai bukti kecurangan.
"Wajar saja itu jadi salah satu bukti utama dalam dugaan kecurangan," sebutnya.
Menanggapi pernyataan Hotman, Ferdinand menyebut Hotman Paris sebagai sosok yang asal bunyi dalam mengeluarkan pernyataan di hadapan publik.
Ferdinand menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap pendapat yang disampaikan Hotman.
"Ngoceh aja kau lae!," tandasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris, anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyindir isi permohonan sengketa pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di MK.
Hotman mengungkapkan kebingungannya karena permohonan tersebut malah membahas bantuan sosial (bansos).
Hotman menilai bahwa isi dari bukti pemohon berkaitan dengan bansos. Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai hal-hal terkait bansos.
Hotman menyebutkan bahwa isi gugatan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto hanya sekadar "ngoceh-ngoceh" belaka. Dia melihat, bansos sudah sesuai dengan undang-undang.
Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi serta pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu.
Mereka menganggap, tindakan Jokowi tersebut sebagai kampanye terselubung dan mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.2%)