Sentimen
Positif (98%)
28 Mar 2024 : 06.17
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Gugatan MK Bukan Menang-Kalah, tapi Agar Pemilu Jurdil

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

28 Mar 2024 : 06.17
Gugatan MK Bukan Menang-Kalah, tapi Agar Pemilu Jurdil
Jakarta -

Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief menyebut tidak ada celah kubu 01 dan 03 memenangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi(MK). Jubir Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Choirul Anam, mengatakan gugatan kubu 03 ke MK bukan untuk mencari menang atau kalah.

"Bagi kami di 03 itu, gugatan ini tidak semata-mata soal menang dan kalah, tapi juga sebagai suatu pembelajaran sejarah bahwa bagaimana pemilu itu berlangsung begitu hectic, banyak kecurangan mulai dari awal sampai akhir," kata Anam saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Anam menuturkan gugatan diajukan untuk memberi catatan agar ke depan Pemilu bisa berjalan jujur dan adil (jurdil). Menurutnya menang atau kalah merupakan persoalan sederhana dalam tata kelola pemerintahan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, yang nggak kalah penting, ini jadi catatan kita semua agar ke depan penyelenggaraan Pemilu bisa jurdil, tidak boleh ada abuse of power dan sebagainya. Tidak semata-mata soal menang kalah, kalau menang kalah itu kan persoalan paling sederhana dalam tata kelola pemerintahan, dalam tata kelola negara. Ini bukan soal menang kalah," tuturnya.

"Siapapun boleh menilai, apapun itu hak masing-masing. Tapi yang paling penting proses di MK itu bagi kami tidak semata-mata menang kalah, tapi bagaimana tata kelola negara ini khususnya soal kepemiluan diselenggarakan dengan baik ke depannya. Jadi tidak compang-camping penuh kecurangan seperti sekarang yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Anam menyampaikan pihaknya menyerahkan apapun hasil keputusan nantinya kepada MK. Meski demikian, Anam berharap proses gugatan di MK ini bisa independen.

"Soal menang kalah, kita pasrahkan ke majelis hakim MK dengan berbagai argumentasi kami, dengan berbagai akta kami, ya kami yakin bahwa proses ini akan independen. Ini tantangan bagi MK. Kan MK kalau dalam gugatan kami atau 01 ya yang kita lihat kan juga termasuk bagian yang jadi satu siklus, misanya soal Mas Gibran sampai ada keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Ketua Konstitusi dianggap melanggar etik, itu kan juga ada di gugatan 01 maupun 03," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan adanya gugatan sengketa Pilpres ke MK juga menjadi tantangan bagi MK terhadap independensinya. Sebab kata Anam, kredibilitas dan independensi MK diakui dunia.

"Persis seperti apa yang diucapkan oleh Prof Mahfud dalam sidang MK tadi, bahwa dengan menunjukkan berbagai prestasi sebelum-sebelumnya, MK yang diakui dunia, kredibilitasnya, independensinya, ini tantangan bagi MK untuk menunjukkan sekali lagi independensinya, kredibilitasnya," imbuhnya.

Sentimen: positif (98.5%)