Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibata, Kebayoran Baru
Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap terhadap putusan perkara kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasasi itu ditujukan terhadap aset Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara. Aset dimaksud yakni rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya berkomitmen agar aset-aset hasil korupsi maupun pencucian uang dapat dikembalikan ke negara melalui asset recovery.
Oleh sebab itu, Jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan kasasi melalui Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). "Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan Terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Hasil analisis tim jaksa KPK, terang Ali, menyebut bahwa adanya inkonsistensi pada poin amar putusan majelis hakim mengenai status aset Rafael yang dikembalikan yaitu rumah di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal, pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa seluruh aset milik terdakwa adalah dari hasil korupsi. Nantinya, jaksa KPK akan menuangkan seluruh argumentasi yuridis pada memori kasasi.
Ali menyampaikan, pihaknya berharap agar majelis hakim kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak. "Dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," tuturnya.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, serta satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ milik Rafael, disita kemudian dirampas untuk Negara. Kemudian, PT DKI Jakarta juga tak merubah pidana badan terhadap Rafael.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Ayah Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan itu juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan sekaligus uang pengganti Rp10 miliar.
BACA JUGA: Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda
Adapun Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Ditjen Pajak.
Terdakwa disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar. Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sentimen: negatif (98.5%)